Khitbah (meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa, adat,
dan syara, bukanlah perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah
(pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar ke sana.
Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata “khitbah” (melamar)
dan “zawaj” (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang
sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin; dan syari’at
membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu,
khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan untuk kawin
dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (perkawinan) merupakan aqad yang
mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas,
syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.
Al Qur’an telah mengungkapkan kedua perkara tersebut, yaitu ketika membicarakan wanita yang kematian suami:
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya
telah meninggal dan masih dalam ‘iddah) itu dengan sindiran atau kamu
menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah
mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu
janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia,
kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf
(sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk
beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya.” (Al Baqarah: 235)
Khitbah, meski bagaimanapun dilakukan berbagai upacara, hal itu tak
lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya saja. Dan khitbah
bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada
si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk
meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya.” (Muttafaq ‘alaih)
Karena itu, yang penting dan harus diperhatikan di sini bahwa wanita
yang telah dipinang atau dilamar tetap merupakan orang asing (bukan
mahram) bagi si pelamar sehingga terselenggara perkawinan (akad nikah)
dengannya. Tidak boleh si wanita diajak hidup serumah (rumah tangga)
kecuali setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syara’, dan
rukun asasi dalam akad ini ialah ijab dan kabul. Ijab dan kabul adalah
lafal-lafal (ucapan-ucapan) tertentu yang sudah dikenal dalam adat dan
syara’.
Selama akad nikah – dengan ijab dan kabul – ini belum terlaksana,
maka perkawinan itu belum terwujud dan belum terjadi, baik menurut adat,
syara’, maupun undang-undang. Wanita tunangannya tetap sebagai orang
asing bagi si peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk
berduaan dan bepergian berduaan tanpa disertai salah seorang mahramnya
seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.
Menurut ketetapan syara, yang sudah dikenal bahwa lelaki yang telah
mengawini seorang wanita lantas meninggalkan (menceraikan) isterinya itu
sebelum ia mencampurinya, maka ia berkewaiiban memberi mahar kepada
isterinya separo harga.
Allah berfirman:
“Jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu mencampuri
mereka, padahal sesungguhnya kamu telah menentukan maharnya, maka
bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika
isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang
ikatan nikah …” (Al Baqarah: 237)
Adapun jika peminang meninggalkan (menceraikan) wanita pinangannya
setelah dipinangnya, baik selang waktunya itu panjang maupun pendek,
maka ia tidak punya kewajiban apa-apa kecuali hukuman moral dan adat
yang berupa celaan dan cacian. Kalau demikian keadaannya, mana mungkin
si peminang akan diperbolehkan berbuat terhadap wanita pinangannya
sebagaimana yang diperbolehkan bagi orang yang telah melakukan akad
nikah.
Kalau ada yg bertanya : Bagaimana pandangan agama terhadap hubungan yang terjalin selama pertunangan ( peminangan ) ???
Bila yang dimaksud dengan hubungan sebelum pernikahan itu adalah
sebelum dukhul (jima’) setelah dilangsungkannya akad nikah maka tidak
ada dosa dalam hubungan tersebut karena terjadinya setelah akad nikah
dan si wanita telah menjadi istrinya walaupun belum terjadi dukhul.
Adapun hubungan yang terjalin sebelum akad nikah, di tengah masa
pinangan atau sebelum pinangan maka tidak dibolehkan, haram hukumnya.
Seorang laki-laki tidak diperkenankan bernikmat-nikmat mendengarkan
ucapan seorang wanita ajnabiyyah (bukan mahramnya), memandang wajahnya,
ataupun berkhalwat (berdua-duaan) dengannya. Nabi shallallaahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
لا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ. وَلا تُسَافِرِ امْرَأَةٌ إِلا مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ
“Tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita
kecuali wanita itu bersama mahramnya dan tidak boleh seorang wanita
safar kecuali bersama mahramnya.”
Kesimpulannya, bila seorang laki-laki berkumpul dengan seorang wanita
setelah terjadi akad nikah maka tidak ada dosa dalam hal ini. Adapun
sebelum akad walaupun telah diadakan pinangan dan diterima pinangan
tersebut maka tidak boleh, haram hukumnya karena wanita itu belum
menjadi istri/mahramnya sampai terjalin akad nikah di antara keduanya.
Sebuah nashihat :
Hendaklah segera melaksanakan akad nikah dengan wanita tunangannya
itu. Jika itu sudah dilakukan, maka semua yang ditanyakan tadi
diperbolehkanlah. Dan jika kondisi belum memungkinkan, maka sudah
selayaknya ia menjaga hatinya dengan berpegang teguh pada agama dan
ketegarannya sebagai laki-laki, mengekang nafsunya dan mengendalikannya
dengan takwa. Sungguh tidak baik memulai sesuatu dengan melampaui batas
yang halal dan melakukan yang haram.
“… Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (Al Baqarah: 229)
“Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta takut
kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang
yang mendapat kemenangan.” (An Nur: 52)
Semoga bermanpaat.
HUKUM KHITBAH ( MEMINANG, MELAMAR, PERTUNANGAN )
07.12 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar